Assalaamu'alaikum wr.wb,
Teman2 PPI Paris yang berbahagia,
Bulan suci Ramadhan akan segera berlalu meninggalkan kita. Mari sempurnakan ibadah dengan membayar zakat fitrah. Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
"Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fitrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya)" (Muttafaq 'Alaih)
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari atau dua hari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah setelah hari Raya.
Persatuan Masyarakat Muslim di Paris (PERMIIP) yang akan diwakilkan oleh rekan kita saudara Ichsan Rauf, siap menerima zakat fitrah teman2 semua pada hari Jumat 18 September 2009 sebelum dan sesudah sholat Jumat, dan hari Sabtu 19 September 2009 pukul 19 hingga usai sholat malam, di KBRI Paris.
No comments:
Post a Comment